Polres Pasaman, Sumatera Barat,
Pelaku yang diamankan, inisial PS (42), ditangkap di jakan lintas sumatera nedan- Bukit tinggi tepatnya di Sontang ,nagari sontang cubadak kecamatan padang gelugur kabupaten pasaman ,diduga pelaku melakukan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro.S.I.K, M.I.K melalui Kasasat Resnatkoba AKP Fahrul Roji,S.H. menjelaskan bahwa Peristiwa tersebut diketahui berawal dari informasu masyarakat yang didapat tim opsnal polres pasaman tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari daerah payambungan yang akan melewati wilayah hukum polres pasaman.
Mendapat informasi tersebut tim Opsnal Polres Pasaman yang dipimpin Bripka fajar Utama bersama anggota dan pada saat melakukan patroli dan pemantauan melihat kendaraan yang dicurigai satu unit mobil merk Wuling Confeno warna abu abu BA 1594 IY ,petugas langsung melakukan pengejaran namun tertinggal jauh dan petugas terus melakukan patroli dan mendapatkan mobil yang dicari sedang terparkir di Sontang ,nagari sontang cubadak kecamatan padang gelugur kabupaten pasaman, dan ketika pelaku hendak membawa mobil petugas langsung melaktkan penangkapan.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menyita sebanyak 5 (lima) koper dan 3 (tiga) karung yang berisikan 100 paket besar yang diduga narkotika jenis ganja.
Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Rutan Sat Resnarkoba polres pasaman guna penyelidikan lebih lanjut.