Polsek Tanjung Mutiara Amankan Penjual Tuak Suling Ilegal, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama Ramadan
Polsek Tanjung Mutiara Amankan Penjual Tuak Suling Ilegal, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama Ramadan

  

Agam– Tim Tenggiri Unit Reskrim Polsek Tanjung Mutiara berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) ilegal jenis tuak suling berwarna bening dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) Singgalang 2025. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Afdeling 4 Jorong Muaro Putuih, Nagari Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam. Sumatera Barat.

Kapolsek Tanjung Mutiara, AKP Nofriandy, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama selama bulan Ramadan. 

"Kami ingin menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial RZ, 41 tahun, seorang karyawan swasta ini, Dari tanganya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa

 * 1 botol Aqua besar berisi tuak suling

 * 4 botol Aqua menengah berisi tuak suling

 * 1 botol Aqua menengah berisi setengah botol tuak suling

Untuk menjaga Kamtibmas Selama Ramadan,

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Tanjung Mutiara selama bulan Ramadan. 

"Kami akan terus melakukan patroli dan operasi pekat untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas," katanya.

Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Tanjung Mutiara untuk proses lebih lanjut.

(Berry).