Pengedar Narkoba Padang Pariaman Ditangkap Polisi, 16 Paket Sabu Diamankan
Pengedar Narkoba Padang Pariaman Ditangkap Polisi, 16 Paket Sabu Diamankan

Parit Malintang -- Polres Padang Pariaman menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah, Jalan Korong Kasik Putih Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (17/2/2025).

Kasat Narkoba Polres Padang Pariaman Iptu Deni membenarkan penangkapan seorang pengedar narkotika itu. Pelaku diketahui berisial G (39) warga Korong Batang Tapakis Nagari Sintuk.

"Iya benar, kita telah menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti 16 paket kecil narkotika jenis sabu," ujar Akp Deni 

Akp Deni menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku G itu berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan Narkotika di Korong Kasik Putih Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga, Kabupaten Padang Pariaman.

Menanggapi hal itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padang Pariaman langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

"Pas kita lakukan penyelidikan di lapangan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat ditemukan sebuah plastik berisikan 16 paket kecil narkotika jenis sabu diatas lemari didalam kamar," ungkapnya.

Atas penemuan tersebut, tim langsung lakukan intrograsi dan pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya.

"Setelah ada pengakuan tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk proses selanjutnya," pungkasnya