Polres Pessel - Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan melaksanakan penangkapan pelaku penyalahgunaan pemberantasan narkoba. Kegiatan ini dipimpin secara langsung oleh Kasat Resnarkoba berserta anggota.
Pada Minggu malam (09/02/2025), seorang pria berinisial A (26) dan DS (21) ditangkap di Kenagarian Setara Nanggalo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasat Resnarkoba AKP Hardi Yasmar S.H. mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di suatu tempat yang merupakan tempat transaksi narkoba tersebut. Kasat Resnarkoba mengarahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung kepada pelaku. Saat itu juga, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung membekuk pelaku inisial DS. Kemudian, dilakukan penyelidikan dilakukan kepada pelaku DS, dan ia mengakui mendapatkan barang dari pelaku inisial A. Tak lama kemudian, tim opsnal langsung meringkus pelaku A di rumah kediamannya, dan dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut.
Ada beberapa barang bukti yang di amankan, yaitu :
- 9 (sembilan) paket kecil narkotika gol I jenis ganja kering
- 2 (dua) lembar uang pecahan sepuluh ribu
- 1 (satu) unit handphone android samsung warna putih
- 4 (empat) paket kecil narkotika gol I jenis ganja kering
- 1 (satu) buah klip
- 1 (satu) helai kertas pembungkus nasi
“Kami menerima informasi dari warga dan langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah bukti cukup, kami lakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti,” ujar Kasat.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk "ZERO NARKOBA" dengan arti memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan. Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Kerja sama dengan masyarakat menjadi kunci untuk memerangi masalah serius ini,” tegas Kapolres.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi para pelaku lainnya agar tidak mencoba menjalankan praktik serupa di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.