Polres Agam Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Pelaku Berhasil Ditangkap
Polres Agam Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Pelaku Berhasil Ditangkap

Agam – Tim Kupu Kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Pandakian Bandar Baru, Jorong VI Parit Panjang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. 

Pelaku, berinisial JS, 33 Tahun, warga Batu Kalang Jorong Sungai Tampang Nagari Tanjung Sani Kec. Tanjung Raya Kab. Agam. berhasil ditangkap pada Rabu (2/10/24) pada pukul 19.30 Wib.

Kasus ini terungkap, berawal dari laporan yang diterima Polres Agam pada tanggal yang sama. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, yang diawali dari olah TKP, pemeriksaan saksi saksi dan pengumpulan barang bukti. Secara cermat Tim Kupu Kupu melacak dan menentukan siapa pelakunya.

Setelah berhasil mengendus keberadaan pelaku. Petugas langsung melakukan penangkapan, dan memboyongnya ke Mapolres Agam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Selepas penangkapan, Kapolres Agam AKBP MUHAMMAD AGUS HIDAYAT. S.H, S.I.K, di ruang kerjanya menyampaikan "Alhamdulillah dalam kunun waktu kurang dari 1 x 24 jam, kita sudah berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap pelaku lengkap dengan barang bukti hasil kejahatanya.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di rutan Polres Agam untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut"

"Mudah mudahan setelah kita ungkap kasus ini, dapat menurunkan keresahan masyarakat terhadap tindak kejahatan pencurian". Ulas Kapolres.

Pada kesempatan yang sama, kaset Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti ,S.T.K.,S.I.K juga menambahkan "Modus pelaku melakukan pencurian tersebut yaitu dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban dimalam hari pada saat korban tertidur".

"Pada saat melakukan aksinya tersebut, Pelaku berhasil menggasak sebanyak 4 unit telepon genggam dari berbagai merek senilai 11 juta rupiah milik korban".

"Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku mengaku pada saat melakukan aksi pencurian tersebut hanya seorang diri, namun keterangan tersebut masih terus kami dalami".

"Saat ini proses penyidikan terhadap pelaku sudah di mulai. Dengan penerapan pasal 363 ayat (1) ke 5 jo 362 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. 

  

(Berry).

 

Polres Agam Ringkus Pelaku Pencurian Handphone di Lubuk Basung

Agam – Tim Kupu-Kupu Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam berhasil meringkus seorang pelaku pencurian handphone di kawasan Pandakian Bandar Baru, Jorong VI Parit Panjang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Pelaku yang berinisial JS (33 tahun), warga Batu Kalang, Jorong Sungai Tampang, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, berhasil ditangkap pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang kehilangan handphone. Tim Kupu-Kupu Jatanras langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan secara cermat, identitas pelaku akirnya berhasil diungkap.

Setelah mengantongi identitas pelaku, tim langsung melakukan penangkapan terhadap JS di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone berbagai merek yang diduga hasil curian.

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini. “Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam, kita berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Agam dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban saat penghuni rumah sedang tertidur. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti, S.T.K., S.I.K., menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini. 

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keama

nan rumah masing-masing,” Tambahnya.

(Berry).