Agam – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Agam memberikan kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Agam
Melalui Kasat Lantas Polres Agam, Iptu Pifzen Finot SH. MH, diinformasikan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pribadi, badan usaha, hingga pemerintah kabupaten/kota di wilayah Sumatera Barat.
ia menyampaikan "Program pemutihan ini memberikan berbagai kemudahan dan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor"
"Beberapa poin penting dalam program pemutihan ini antara lain adalah Pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua untuk kendaraan yang berasal dari dalam dan luar Provinsi Sumatera Barat".
"Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor"
"Pembebasan tarif pajak kendaraan bagi pemilik lebih dari satu kendaraan".
"Pembebasan denda Surat Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya" ulasnya.
Lebih lamjut Iptu Finot juga menyampaikan "Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tempat yang telah disediakan.
"Program pemutihan ini mencakup pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor".
"Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan ketentuan yang berlaku, masyarakat dapat langsung menghubungi kantor Satlantas Polres Agam" Ulasnya.
Dan sebagai penutup Iptu Finot juga menyampaikan "Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi kewajiban pajaknya dan memperpanjang masa berlaku STNK kendaraan".
(Berry).